“Mengambil pun juga harus ada buktinya. Siapa, memasang apa, wujudnya apa, dimana. Kami siapkan berita acara yang kami buat pada waktu kami melakukan penertiban. Sehingga APK yang diambil benar-benar miliknya dia. Sebelum pencoblosan atau masa tenang ada yang mengambil. Tapi setelah masa tenang belum ada yang mengambil,” jelasnya.
Pihaknya akan memusnahkan APK berbentuk baliho. Sedangkan untuk bendera pihaknya masih menyimpan agar bisa digunakan kembali oleh para peserta pemilu.
“Akan kami musnahkan APK. Kan ada juga bendera parpol akan kami simpan. Kalau memang masing-masing parpol mengambil lagi kami persilahkan,” tuturnya.
Sedangkan mengenai wacana daur ulang limbah APK ini pihaknya belum bisa memastikan.
Ia juga mempersilahkan jika masyarakat ingin memanfaatkan. Hanya saja harus menunggu hingga 28 Februari 2024.
“Kami akan koordinasi dengan DLH dulu. Kira-kira bisakah dimanfaatkan untuk hal lain. Setelah 14 hari kita persilakan (masyarakat memanfaatkan),” terangnya.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Kerahkan 150 Personel Amankan Nataru di Makassar
Penulis : Ika Andriani