Sampah APK Menggunung di Kantor Satpol PP Solo, Tanggung Jawab Siapa?

19 Maret 2024 18:00 WIB
tumpukan limbah alat peraga kampanye
tumpukan limbah alat peraga kampanye ( kompas.com)

Solo, Sonora.ID - Kantor Satpol PP Kota Solo menjadi saksi bisu banyaknya limbah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dihasilkan dari proses kampanye.

Sekitar 11 ribu lembar APK berhasil dikumpulkan dari jalanan di Kota Solo.

Keberadaan limbah sebanyak ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab.

Didik Anggono, Plt Kepala Satpol PP Kota Solo menjelaskan pihaknya menyisir jalanan Kota Solo selama masa tenang 11-13 Februari 2024 untuk menurunkan baliho-baliho tersebut.

Belasan kali penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan terkait pemasangan APK di masa kampanye.

“Saat ini kami APK yang selama 3 hari masa tenang dan 10 kali pada masa kampanye. Kita berkegiatan 13 kali melibatkan tim yang dikomandoi KPU dan Bawaslu. Satpol PP dan perangkat yang lain membantu terkait dengan penurunan APK tersebut. Sesuai dengan PKPU 130 2023. APK yang terkumpul saat ini masih kita pull di Satpol PP,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Satpol PP Sulsel Hadirkan Aplikasi Siap Tertib untuk Layani Aduan Masyarakat

Meskipun diizinkan untuk mengambil APK miliknya, para peserta pemilu tidak ada yang menunjukkan minat untuk memanfaatkannya kembali.

“Kami sudah membuat laporan ke Wali Kota Surakarta bahwa kami memberikan waktu selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 pada waktu pencoblosan. Kami sampaikan monggo kalau memang mau diambil,” terangnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika peserta pemilu mengambil APK tersebut. Hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa APK tersebut benar-benar miliknya.

“Mengambil pun juga harus ada buktinya. Siapa, memasang apa, wujudnya apa, dimana. Kami siapkan berita acara yang kami buat pada waktu kami melakukan penertiban. Sehingga APK yang diambil benar-benar miliknya dia. Sebelum pencoblosan atau masa tenang ada yang mengambil. Tapi setelah masa tenang belum ada yang mengambil,” jelasnya.

Pihaknya akan memusnahkan APK berbentuk baliho. Sedangkan untuk bendera pihaknya masih menyimpan agar bisa digunakan kembali oleh para peserta pemilu.

“Akan kami musnahkan APK. Kan ada juga bendera parpol akan kami simpan. Kalau memang masing-masing parpol mengambil lagi kami persilahkan,” tuturnya.

Sedangkan mengenai wacana daur ulang limbah APK ini pihaknya belum bisa memastikan.

Ia juga mempersilahkan jika masyarakat ingin memanfaatkan. Hanya saja harus menunggu hingga 28 Februari 2024.

“Kami akan koordinasi dengan DLH dulu. Kira-kira bisakah dimanfaatkan untuk hal lain. Setelah 14 hari kita persilakan (masyarakat memanfaatkan),” terangnya.

Baca Juga: Satpol PP Sulsel Kerahkan 150 Personel Amankan Nataru di Makassar

Penulis : Ika Andriani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm