Ia menyebut rutinitas potong kuku termasuk salah satu cara menjaga kebersihan diri.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
"Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, kata Ustaz Maulana, hukum memotong kuku adalah sunah Nabi Muhammad.
Hal yang Membatalkan Puasa
Setelah mengetahui hukum memotong kuku saat puasa, kalian juga harus memahami hal-hal yang membatalkan puasa.
Berikut ini hal-hal yang bisa membatalkan puasa dikutip dari gramedia.com.
1. Haid
Haid dan nifas ini menjadi penghalang dan membatalkan puasa. Ketika dalam masa haid dan nifas di bulan Ramadhan, wajib hukumnya melakukan qadha di luar waktu Ramadan.
Baca Juga: 2 Contoh Ceramah tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan yang Penuh Makna