Apa Hukum Memotong Kuku saat Puasa? Begini Jawabannya

20 Maret 2024 14:34 WIB
Ilustrasi potong kuku.
Ilustrasi potong kuku. ( Freepik)

Sonora.ID - Apa hukum memotong kuku saat puasa? Ini kerap menjadi pertanyaan yang terlintas di benak umat muslim saat bulan Ramadan tiba.

Potong kuku sendiri termasuk rangkaian rutinitas merawat diri dan menjaga kebersihan.

Kita biasanya memotong kuku yang panjang dan sudah kotor. Kegiatan potong kuku ini juga memiliki manfaat, salah satunya pencegahan infeksi bakteri dan jamur.

Lantas, apa hukum memotong kuku saat puasa? Simak penjelasan berikut ini.

Menurut dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri, hukum memotong kuku termasuk sunah. Rutinitas memotong kuku tidak membatalkan puasa seseorang.

“Memotong kuku termasuk sunah Nabi Muhammad," kata Syamsul dikutip dari Kompas.com.

“Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya memotong kuku. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Secara terpisah, penceramah Ustaz Maulana juga menyampaikan hal yang sama jika kegiatan memotong kuku saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.

"Memotong kuku saat bulan Ramadhan atau puasa aman untuk dilakukan," katanya.

Baca Juga: Apa Hukum Menonton Mukbang saat Puasa? Cek Jawabannya di Sini

Ia menyebut rutinitas potong kuku termasuk salah satu cara menjaga kebersihan diri.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:

"Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, kata Ustaz Maulana, hukum memotong kuku adalah sunah Nabi Muhammad.

Hal yang Membatalkan Puasa

Setelah mengetahui hukum memotong kuku saat puasa, kalian juga harus memahami hal-hal yang membatalkan puasa.

Berikut ini hal-hal yang bisa membatalkan puasa dikutip dari gramedia.com.

1. Haid

Haid dan nifas ini menjadi penghalang dan membatalkan puasa. Ketika dalam masa haid dan nifas di bulan Ramadhan, wajib hukumnya melakukan qadha di luar waktu Ramadan.

Baca Juga: 2 Contoh Ceramah tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan yang Penuh Makna

2. Berjimak

Berjimak atau hubungan seksual secara sengaja dapat membatalkan puasa. Puasa orang tersebut juga tidak menjadi sah.

Sebagai gantinya, mereka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak mampu, mereka wajib memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing tiga perempat liter beras.

3. Murtad ketika berpuasa

Jika seorang Muslim murtad atau keluar dari ajaran agama Islam ketika menjalankan puasa, puasanya batal.

4. Keluar air mani

Air mani atau sperma dapat keluar karena beberapa hal, misalnya onani hingga bermesraan dengan orang lain meskipun tidak berhubungan seksual.

Jika air mani keluar secara sengaja, hal tersebut akan membatalkan puasa. Namun, jika terjadi saat mimpi basah karena kondisi tidak sadar, puasa tetap dianggap sah dan tidak membatalkannya.

5. Muntah yang secara sengaja

Muntah secara sengaja seperti memasukkan benda ke mulut yang dapat memicu mual dan muntah dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: 30 Tema Bukber Ramadhan yang Menarik untuk Acara Organisasi dan Kantor

6. Memasukkan obat ke dubur dan qubul

Jika seseorang sedang menjalani pengobatan dan obatnya dimasukkan lewat qubul atau dubur, puasanya akan batal.

7. Melakukan kegiatan yang membatalkan puasa

Puasa bisa dianggap tidak sah ketika melakukan adu domba, berbicara kotor, berbohong, riya, membuat sumpah palsu, dan hal-hal mudarat lainnya. Seseorang yang melakukan hal tersebut dapat kehilangan pahala puasa.

8. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Ketika berbuka puasa dengan makanan atau minuman yang haram, puasanya akan batal. Selain pahala puasa hilang, buka puasa dengan sesuatu yang haram dapat membuat ibadah selanjutnya terasa lebih berat.

Demikian hukum memotong kuku saat puasa, semoga bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm