Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, dalam Propem Perda 2024, sudah masuk yang akan dibahas dan direvisi adalah rumah biliar.
Ia menuturkan, jauh sebelum masuk dalam perda, aktivitas rumah biliar termasuk yang disoroti masyarakat.
“Sebab aktivitasnya mirip dengan THM, diskotik dan karaoke. Sehingga akhirnya menjadi salah satu yang dilarang beroperasi di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, sebelum resmi masuk dalam pembahasan revisi perda, pihaknya akan membuat sejumlah kriteria-kriteria mengenai rumah biliar.
“Seperti meniadakan musik DJ atau live musik dan tidak mempekerjakan perempuan berpakaian minim,” tekannya.
Terpisah, menanggapi keluhan pemilik rumah biliar, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku, akan memberikan dispensasi kepada rumah biliar untuk buka, dengan catatan sebagai sarana tempat berlatih atlet.
Baca Juga: Ayo Datang ke PS Mall Ada Festival Kuliner 'Lemak Nian' Besutan ASPENKU