“Misalnya membuka sebagian tempat untuk para atlet selama bulan puasa dan waktunya pada malam malam hari,” ungkapnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Menurut Ibnu, kegiatan olahraga masih bisa berlangsung selama bulan ramadan, meski dengan keterbatasan waktu.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan pemerintah agar tidak ada rumah biliar yang nakal selama bulan puasa.
“Kami sarankan juga agar pelaku usaha segera menyampaikan aspirasi untuk termasuk merevisi Perda tersebut, karena selalu menjadi perdebatan berulang setiap tahunnya,” pesannya.
Diketahui, larangan operasional rumah biliar tertuang pada poin sebelas dalam instruksi Forkopimda.
Di situ tertulis, bagi pelaku usaha rumah billiar tidak diperbolehkan membuka usahanya pada bulan Ramadan dan satu hari sebelum bulan ramadan, serta satu hari setelah hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 27 Desember 2023: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio, Cancer