Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS Siapkan Duplik Jawab Replik JPU

26 Maret 2024 11:35 WIB
Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS Siapkan Duplik Jawab Replik JPU
Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS Siapkan Duplik Jawab Replik JPU ( )

"Kita harus optimis dan berjuang," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam penuntut umum menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing selama 19 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa NT mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan SI Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa AP mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18  tahun 6 bulan penjara.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm