"Kita harus optimis dan berjuang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam penuntut umum menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing selama 19 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa NT mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan SI Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa AP mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.