Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS Siapkan Duplik Jawab Replik JPU

26 Maret 2024 11:35 WIB
Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS Siapkan Duplik Jawab Replik JPU
Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS Siapkan Duplik Jawab Replik JPU ( )

Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024).

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara bagi PTBA Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, MI, NT, SI, AP dan TI.

Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan Replik atas nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029, Pj Bupati Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesimpulan repliknya  tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya dan meminta majelis hakim menolak atau mengesampingkan semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya.

"Kami tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya," ujar JPU saat membacakan Replik.

Seusai sidang, tim penasehat hukum empat mantan petinggi PTBA yang diwakili Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan pihaknya akan menjawab replik penuntut umum melalui duplik secara tertulis.

"Untuk duplik nanti tentunya kami akan menyampaikan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap. Kami penasehat hukum tetap optimis kliennya akan mendapatkan putusan bebas," ujar Gunadi.

Baca Juga: Bupati Petahana Karolin Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bacalon Bupati Landak ke Partai Demokrat

Ditegaskannya, pihaknya tetap optimis sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Kita harus optimis dan berjuang," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam penuntut umum menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing selama 19 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa NT mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan SI Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa AP mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18  tahun 6 bulan penjara.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm