Wonogiri, Sonora.ID - Tidak seperti kebanyakan masyarakat yang sibuk mencari takjil, selama dua minggu Ramadhan tahun 2024 ini, Polres Wonogiri justru berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba yang sedang beraksi di wilayah Wonogiri Kota.
"Iya, sudah dua pengedar yang diamankan," ungkap AKP Anom Prabowo, Kasi Humas Polres Wonogiri pada Senin (25/3/2024).
Pada hari Selasa (12/3/2024) yang lalu, dilakukan penangkapan pertama. Seorang pemuda dengan inisial P (22 tahun), yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap saat sedang melakukan pengedaran sabu-sabu. Penangkapan pemuda berinisial P tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba di salah satu jalan di wilayah Bauresa, Kelurahan Giritirto, Wonogiri.
"Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 5,32 gram dari tangan pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Dirasa Meresahkan, Warga Dukuh Jati Sragen Tolak Pembangunan Tower BTS
Ketika diinterogasi oleh pihak kepolisian, P mengaku bahwa narkoba yang berjenis sabu-sabu itu merupakan miliknya yang baru saja ia dapatkan dari seorang pengedar yang dikenalnya melalui media sosial. Kemudian penangkapan yang kedua pun dilakukan pada Selasa (19/3/2024)
Seorang warga Laweyan, Kota Surakarta, NH (37) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri karena mengedarkan sabu di wilayah Kota Wonogiri. Penangkapan NH bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebelah barat Gudang Seng, yang terletak di Kelurahan Giritirto.
"NH diamankan sekitar pukul 22.45 di lokasi tersebut. Dia diamankan saat mengambil paket sabu," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Nekat Pria di Solo, Curi Motor Lalu Ceburkan Diri ke Sungai Pepe
Menurut Kasi Humas, saat dilakukan pemeriksaan dan wawancara, ditemukan satu bungkus plastic klip bening yang berisi 2,9 gram sabu dari pelaku. Dan ketika ditanya oleh petugas, NH mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sejumlah sabu di kamar kosnya yang terletak di wilayah Serengan, Kota Surakarta.
"Saat mengecek di kos NH, petugas mengamankan 15 paket sabtu seberat 8,27 gram. Sehingga total 11,17 gram yang dimiliki pelaku," terangnya.
Kemudian NH dan P beserta barang buktinya langsung diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. AKP Anom juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada NH maupun P.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Zulfa Abdat
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.