Pertanyaanya adalah apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, zakat fitrah bisa dibayar dengan uang.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Adapun besaran uang yang dibayarkan untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah Rp 45.000 per orang.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024.
Berdasarkan fatwa Al Azhar (Dar al-Ifta al-Misriyyah) nomor 11 tahun 2011, Hukum membayar zakat fitrah dengan bentuk uang tunai juga tercantum dalam fatwa Al-Azhar (Dar Al-Ifta Al-Misriyyah) Nomor Fatwa 11 Tahun 2011.
Namun, meskipan umat Islam membayar zakat dalam bentuk uang, Baznas nantinya akan tetap mengubahnya dalam bentuk beras saat penyalurannya.
Dengan demikian, semua penerima zakat (mustahik) akan tetap menerima beras dari Baznas, bukan dalam bentuk uang.
Nah, artikel ini akan memberikan panduan cara bayar zakat fitrah dengan uang, baik itu secara langsung maupun online.
Berikut ini beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah.