Sonora.ID – Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam. Zakat fitrah dibayarkan pada saat bulan Ramadan sebelum Idul Fitri setiap tahunnya.
Adapun, zakat fitrah berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
Melansir dari NU Online, dasar syariat zakat fitrah sendiri salah satunya hadits Rasulullah saw berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Bersihkan Diri dari Dosa, Kata Ustaz Hilman Fauzi
Artinya, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya. Termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Pertanyaanya adalah apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, zakat fitrah bisa dibayar dengan uang.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Adapun besaran uang yang dibayarkan untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah Rp 45.000 per orang.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024.
Berdasarkan fatwa Al Azhar (Dar al-Ifta al-Misriyyah) nomor 11 tahun 2011, Hukum membayar zakat fitrah dengan bentuk uang tunai juga tercantum dalam fatwa Al-Azhar (Dar Al-Ifta Al-Misriyyah) Nomor Fatwa 11 Tahun 2011.
Namun, meskipan umat Islam membayar zakat dalam bentuk uang, Baznas nantinya akan tetap mengubahnya dalam bentuk beras saat penyalurannya.
Dengan demikian, semua penerima zakat (mustahik) akan tetap menerima beras dari Baznas, bukan dalam bentuk uang.
Nah, artikel ini akan memberikan panduan cara bayar zakat fitrah dengan uang, baik itu secara langsung maupun online.
Berikut ini beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah.
Syarat wajib zakat fitrah
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.
Zakat Fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut:
"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis di atas juga menjelaskan bahwa batas maksmimal untuk mengeluarkan zakat adalah sebelum shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga, Lengkap dengan Tulisan Latin
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Secara Langsung
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Secara Online
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat (7/4/2022) sebagai berikut:
1. Baznas
2. Rumah Zakat
3. Dompet Dhuafa
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Simak, Berikut Ini Syarat, Tata Cara dan Niat Menunaikan Zakat Fitrah