Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.
Zakat Fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut:
"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis di atas juga menjelaskan bahwa batas maksmimal untuk mengeluarkan zakat adalah sebelum shalat Idul Fitri.
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Secara Langsung
Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat fitrah, seperti masjid atau lembaga.
Bawa zakat fitrah yang akan dibayarkan
Setelah bertemu dengan Amil, lafalkan niat zakat fitrah. Melafalkan niat zakat fitrah biasanya dilakukan dengan berjabat tangan.
Setelah itu, Amil akan mencatat nama Anda dalam sistem administrasi sebagai pembayar zakat fitrah.
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Secara Online
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat (7/4/2022) sebagai berikut:
Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.