4 Jenis Seragam Sekolah Terbaru yang Ditetapkan Nadiem Makarim

12 April 2024 19:01 WIB
Ilustrasi seragam sekolah yang ditetapkan Nadiem Makarim
Ilustrasi seragam sekolah yang ditetapkan Nadiem Makarim ( Shutterstock )

Sonora.ID - Seragam sekolah Nadiem Makarim untuk siswa SD, SMP, dan SMA merupakan kebijakan terbaru Menteri Pendidikan tersebut yang kini kembali menjadi sorotan.

Kebijakan seragam sekolah baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, Nadiem ingin menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

Berikut ini 4 jenis seragam sekolah Nadiem Makarim untuk SD, SMP, dan SMA yang ditetapkan Kemendikbudristek.

1. Pakaian seragam Nasional

Sesuai namanya, seragam nasional berlaku secara nasional yang saat ini digunakan seluruh siswa di Indonesia.

  • SD: atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok merah 
  • SMP: atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok biru tua
  • SMA/SMK: atasan kemeja putih dan bawahan celanan/rok abu-abu

Dalam regulasi yang ditetapkan, pakaian seragam nasional dikenakan siswa minimal setiap Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.

Baca Juga: Rangkuman IPS Kelas 9 Bab 4 soal Masa Kemerdekaan hingga Reformasi

2. Pakaian seragam pramuka

Pakaian seragam pramuka mengacu pada mode dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Secara umum, pakaian seragam pramuka berwarna coklat muda dan coklat tua.

Ketentuan hari penggunaan seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan sekolah masing-masing.

3. Seragam khas sekolah

Pakaian seragam khas sekolah dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan sekolah masing-masing.

Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dikenakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Penerapan dan sanksi

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian 4 jenis seragam sekolah Nadiem Makarim untuk SD, SMP, dan SMA.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm