Setelah mengetahui arti Amicus Curiae, supaya lebih jelas lagi, ada beberapa contoh Amicus Curiae dalam berbagai kasus di Indonesia yang bisa kamu pelajari.
Contoh Amicus Curiae di Indonesia
1. Pidana Jerinx oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR):
I Gede Ari Astina atau yang lebih akrab disapa Jerinx pernah mengkritik kebijakan wajibnya rapid test pada tahun 2020.
Saat itu, Jerinx membuat unggahan dan meminta penjelasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang kebijakan ini.
Alih-alih mendapat penjelasan, Jerinx dilaporkan ke kepolisian. Pada mulanya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara plus denda 20 juta.
Ketika diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, vonis dikurangi menjadi sepuluh bulan penjara dan denda sepuluh juta subsider satu bulan.
ICJR sebagai organisasi non pemerintah menyimpulkan adanya kesalahan penerapan hukum, baik pada putusan pengadilan negeri yang juga disepakati oleh pengadilan tinggi. Karenanya, ICJR maju sebagai Amici untuk kasus ini.
2. Amicus Curiae dalam Kasus Yusniar
Pada kasus yang menjerat Yusniar, seorang ibu rumah tanggal asal Makassar, yang dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik, peran amicus curiae yang disandang oleh Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR sangat signifikan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, ICJR memberikan pendapat sebagai amicus curiae yang terdiri dari dua poin penting.