Baca Juga: KPU Sukoharjo Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
"Dari hasil penyelidikan oleh saksi dan rekaman CCTV di Bus BST, Kepolisan Sukoharjo bisa mengindentifikasi identitas pelaku dan beberapa hari bisa menemukan rumah pelaku yang berada di Gunung Kidul," ucap Sigit, Senin (22/4/2024).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo.
"Pelaku juga merupakan residivis curanmor dan penipuan," tuturnya.
Sementara itu, Sigit mengungkapkan bahwa pelaku tak berkutik ketika istri dan adiknya dibawa oleh Polisi Sukoharjo. Setelah mendengar berita tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri keesokan harinya.
Akibat insiden tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan, sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUH.
Penulis : Kharissa Herawati