Rafael Alun yang merupakan mantan pejabat pajak yang telah bekerja 30 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Januari 2023 silam.
Dikutip dari Kompas.id, Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) sejumlah Rp 10,079 miliar.
Gratifikasi itu diterima secara bertahap dari 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2006.
Selain itu, menurut laporan, Rafael juga mendapatkan penerimaan tambahan terkait jabatannya sebesar Rp 47,7 miliar serta dalam bentuk mata uang asing senilai 2,098 juta dollar Singapura, 937.900 dollar AS, dan 9.800 euro.
Baca Juga: Kolaborasi Sonora Peduli Bersama Jembo Cable untuk Anak Sehat dan Cerdas
Jika dihitung dalam rupiah, total mata uang asing yang diterima Rafael sekitar Rp 39,21 miliar.
Jadi, total korupsi penerimaan gratifikasi Rafael dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sejak menjabat sebagai pemeriksa pajak pada 2001 hingga menjadi Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan pada 2023, disampaikan oleh majelis hakim sebesar Rp97 miliar.
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kabar kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo mencapai 3.000 triliun rupiah adalah hoaks.
Memang benar Rafael Alun melakukan korupsi, tapi menurut pemeriksaan, totalnya Rp97 miliar bukan Rp3.000 triliun.