"Untuk petugas PPK dan PPS memang kita lakukan rekuitmen ulang karena memang arahan dari pusat. Sehingga bagi petugas yang bertugas pada Pemilu lalu, harus mengikuti proses pendaftaran. Untuk gaji, PPK dan PPS masih sama, sedangkan untuk KPPS ada perubahan," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Satgas Berantas Judi Online, Gibran Perketat Pengawasan di Solo
Pada kesempatan yang sama, Bambang juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan sosialisasi tentang prosedur pendaftaran peserta Pilkada beberapa waktu sebelumnya.
"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan. Tapi hingga saat ini, baik secara indipenden maupun melalui parpol belum ada pihak yang bertanya kepada kita, baik secara formal maupun informal," ujarnya.
Sedangkan untuk aturan pendaftaran independen, Bambang menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah mengumpulkan minimal 8,4 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Solo.
"Sementara kita masih mengacuk DPT pada pemilu tahun lalu, atau 439,009 orang. Namun jumlahnya masih bisa berbah. Untuk pemuhtarikan data akan mulai kita lakukan akhir bulan ini," kata Bambang.
Penulis : Kharissa Herawati