Beban Kerja Lebih Ringan, KPU Solo Kurangi Jumlah TPS Untuk Pilkada 2024

24 April 2024 16:40 WIB
KPU Solo berencana untuk mengurangi jumlah TPS.
KPU Solo berencana untuk mengurangi jumlah TPS. ( kompas.com)

Solo, Sonora.ID  –  Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang, KPU Solo memutuskan untuk mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bambang Cristanto, Ketua KPU Solo, menjelaskan bahwa jumlah TPS akan dikurangi sebanyak 721 lokasi dari sebelumnya yang mencapai 1.773 TPS menjadi 1.052 TPS.

Menurut Bambang, hal ini disebabkan karena beban kerja KPPS dianggap lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari lalu.

"Karena dari bebannya lebih ringan. Kalau pemilu kan lima surat suara, kalau Pilkada cuma dua, Pilgub dan Pilwalkot. Sehingga nantinya per TPS DPT-nya bisa 450 sampai 500 orang," terang Bambang saat ditemui usai rapat pembentukan badan Adhoc pada Senin (22/4/2024).

KPU Solo juga telah memulai proses perekrutann PPK, pada selasa kemarin dengan persyaratan minimal 10 orang pendaftar per kecamatan.

Baca Juga: Sempat Kabur, Pelaku Penusukan Supir Bus BST Solo Akhirnya Serahkan Diri

"Kemudian pada Selasa (23/4/2024) kita akan melakukan perekrutan PPK, dengan jumlah pendaftar per kecamatan minimal 10 orang. Kemudian akan dilakukan seleksi per kecamatan lima orang waktunya satu minggu," tuturnya.

Setelah menyelesaikan proses perekrutan dari setiap kecamatan, akan ada pembukaan pendaftaran untuk PPS hingga KPPS. Bambang menyebutkan bahwa sekitar 7.364 KPPS akan bertugas selama Pilkada 2024.

"Untuk kebutuhan KPPS berarti 7.364 orang, sedangkan untuk petugas keamanan berjumlah 2.104 orang. Untuk petugas kemanan nanti, akan diambil dari Satpol serta Satlimnas yang ada di kelurahan dan kecamatan," lanjutnya.

Saat ditanya tentang proses perekrutan, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti arahan dari pusat. Mengenai besaran upah petugas Pilkada, Bambang mengatakan tidak mengalami perubahan dari Pemilu sebelumnya yang diselenggarakan pada bulan Februari.

"Untuk petugas PPK dan PPS memang kita lakukan rekuitmen ulang karena memang arahan dari pusat. Sehingga bagi petugas yang bertugas pada Pemilu lalu, harus mengikuti proses pendaftaran. Untuk gaji, PPK dan PPS masih sama, sedangkan untuk KPPS ada perubahan," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Satgas Berantas Judi Online, Gibran Perketat Pengawasan di Solo

Pada kesempatan yang sama, Bambang juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan sosialisasi tentang prosedur pendaftaran peserta Pilkada beberapa waktu sebelumnya.

"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan. Tapi hingga saat ini, baik secara indipenden maupun melalui parpol belum ada pihak yang bertanya kepada kita, baik secara formal maupun informal," ujarnya.

Sedangkan untuk aturan pendaftaran independen, Bambang menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah mengumpulkan minimal 8,4 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Solo.

"Sementara kita masih mengacuk DPT pada pemilu tahun lalu, atau 439,009 orang. Namun jumlahnya masih bisa berbah. Untuk pemuhtarikan data akan mulai kita lakukan akhir bulan ini," kata Bambang.

Penulis : Kharissa Herawati

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm