Boyolali, Sonora.ID – Seorang pengemudi mobil box yang bernama Ardianto diduga telah menjadi korban penipuan dengan menggunakan teknik hipnotis, di depan eks Pasar Mangu, di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (25/4/2024).
Pada saat itu, korban diminta untuk mengirimkan barang oleh atasannya, Taufik Hidayat. Namun, belum sempat mencapai lokasi tujuan, Ardianto tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai aparat.
Pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah, dan langsung marah-marah, serta menuduh kendaraan pikap Ardianto telah menyerempetnya.
"Dia langsung masuk ke dalam mobil dan marah-marah ke sopir saya. Sopir saya kemudian diminta telepon saya," ucapnya.
Lewat panggilan video, pelaku memperlihatkan kaca lampu depan yang rusak, kemudian dengan nada tinggi menuduh sang sopir yang kurang hati-hati dalam berkendara. Setelah itu, pelaku menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Halal Bihalal Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Ini Pesan Bupati Etik
Awalnya, Taufik menolak dan berencana untuk segera pergi ke lokasi kejadian. Namun, pelaku terus mendesak dan menggunakan kata-kata intimidasi. Untuk menghindari konflik yang lebih besar, Taufik akhirnya meminta Ardianto, sopirnya, untuk membayar ganti rugi tersebut.
"Saat di telepon (video call) itu, sopir saya tidak bisa ngomong apa-apa. Dia semacam dihipnotis gitu," lanjutnya.
Saat sudah kembali ke toko, sopir tersebut baru menyadari apa yang terjadi, dan setelahnya ia menceritakan secara detail peristiwa yang baru saja dialaminya.
"Kendaraan saya itu tidak nyerempet siapapun. Tidak ada bekasnya. Pelaku itu hanya nyari-nyari, terus masuk dan menghipnotis," tegasnya.
Sementara itu, penipuan dengan modus hipnotis ini ternyata tidak hanya ia saja yang mengalami. Selang satu jam kemudian, temannya juga mengalami nasib yang serupa, namun dengan lokasi yang berbeda.
Temannya menjadi korban penipuan ketika sedang berkendara di sekitar Asrama Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak. Jumlah uang yang diminta sebagai ganti rugi juga sama, yaitu sebesar Rp 1 juta. Namun, karena hanya membawa uang sebesar ribuan, pelaku hanya menerima Rp 500 ribu sebagai ganti rugi.
"Teman saya juga sama. Motornya juga sama. Honda PCX Merah, tanpa plat nomor," ujarnya.
Meskipun telah menjadi korban penipuan, ia belum berencana untuk melaporkan insiden tersebut kepada polisi. Sementara itu, ia memilih untuk membagikan pengalamannya melalui media sosial sebagai pelajaran bagi para sopir, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan pikap atau box.
"Dia (pelaku) itu ngincarnya sopir pikap dan boks yang sendirian," katanya.
Penulis : Kharissa Herawati