Peringatan Hari Buruh Internasional Digelar Secara Produktif Tanpa Unjuk Rasa

2 Mei 2024 20:17 WIB
( IST)

Pada kegiatan itu, juga melibatkan intansi terkait sekaligus menjadi pemateri.

Diantaranya adalah Siddiq Muhammad dari Lembaga Bantuan Hukum Pontianak, Ahli kebijakan dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar Tri Djatiningsih, Staf Program BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Franco Hasibuan, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perdagangan dan Perindustrial Prov Kalbar Ismi Fairus Abadi dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah Imah Rosalinah.

Siddiq Muhammad dari Lembaga Bantuan Hukum Pontianak menegaskan, bahwa hukum ketenagakerjaan merupakan suatu aturan untuk melindungi tenaga kerja di perusahaan.

Aturan tersebut kata dia, dapat muncul apabila terjadi kontrak kerja antara pihak perusahaan dengan buruh, sehingga apabila terjadi suatu pelanggaran dapat dilakukan langkah-langkah hukum, untuk itu para buruh harus memahami konsep kontrak kerja apabila terjalin suatu kesepakatan kerja dengan perusahaan.

“Sebelum kita menandatangani suatu kontrak kerja kita harus memahami dulu aturan, Hak dan Kewajiban sebagai pekerjaan mengingat terdapat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan perjanjian antar kedua belah pihak harus kita simpan, pelajari dan pahami betul karena ketika kita bersengketa dengan perusahaan hal tersebutlah yang menjadi pegangan dan pedoman kita,” ungkapnya.

Siddiq Muhammad menerangkan, buruh dilindungi oleh UU ketenagakerjaan terkait dengan hak-hak nya baik dari hak kesehatan maupun hak berserikat sehingga memang sangat penting bagi para pekerja untuk memahami aturan.

Menurutnya, hukum ketenagakerjaan dapat terjadi hukum perdata dan pidana, untuk hukum perdata terkait masalah upah, tunjangan hari raya dan sebagainya.

Sementara untuk hukum pidana terdapat sembilan jenis yang biasa terjadi seperti pembayaran upah minimun, hak pensiun tidak dibayarkan, pemutusan hub kerja, pendaftaran BPJS, Laka Kerja dsb untuk itu perlu di konsolidasikan dengan LBH.

“Banyak instansi yang dapat memberikan bantuan hukum terhadap para buruh diantaranya Serikat Buruh, LBH, disnaker, Komnas HAM dan sebagainya. Kami membuka sharing terhadap para buruh untuk berkonsultasi, kedepan kita dapat melakukan Kerjasama,” ucap Siddiq Muhammad.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Perdagangan dan Perindustrial Provinsi Kalbar Ismi Fairus Abadi menerangkan, sebelum ada Peringatan May Day para pekerja/buruh dipandang sebelah mata tanpa diperhatikan kesejahteraannya, kesehatan dan waktu kerjanya.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm