Sehingga melihat dari hal tersebut muncullah gerakan-gerakan perlawanan hingga terlahir hari dimana hari tersebut diperingati sebagai hari buruh.
Sementara itu, Omnibuslaw adalah undang-undang yang menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu yang lebih dikenal sebagai undang-undang cipta kerja dengan mendasari kondisi ekonomi global dimana Indonesia dipaksa untuk dapat menyesuaikan diri sehingga dibuatlah aturan supaya Indonesia dapat bertahan.
Sejarah pembentukkan UU Cipta kerja banyak di kaji oleh para pakar ahli dikarenakan banyak pertentangan oleh para buruh sehingga banyak perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaanya.
“Sejarah UU. Cipta Kerja di bentuk pada saat pandemi covid 19 dikarenakan pada saat itu pertumbuhan ekonomi diambang ketidakpastian, UU cipta kerja sendiri dibuat bertujuan untuk memperluas peluang tenaga kerja dan menciptakan peluang kerja yang berkualitas. Harapan pemerintah dengan menciptakan UU Cipta Kerja tersebut agar pada tahun 2025 negara ini menjadi negara Indonesia Emas,” ungkapnya.
“Terbentuknya Undang-undang tersebut merupakan perubahan positif dimana perusahaan-perusahaan yang merkrut tenaga kerja tidak semena-mena untuk memberhentikan tenaga kerja, namun diberikan kompenasasi terhadap tenaga kerja tersebut, dan masih banyak lagi hal-hal yang positif terkait aturan tersebut,” timpalnya.
Ahli kebijakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar Tri Djatiningsih menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki fungsi pengawasan terhadap tenaga kerja.
Fungsi pengawasan terasebut kata Ningsih, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dan memberikan masukkan terhadap otoritas dalam hal perlindungan pekerja yang belum diatur dalam regulasi yang ada.
“Wewenang pengawas memasuki perusahaan atau tempat kerja atau tempat-tempat yang diduga dilakukan pekerjaan. Pengawas ketenagkerjaan prov Kalbar 26 orang sedangkan jumlah tenaga kerja di Kalbar berjumlah 321.225 yang telah mengisi aplikasi online,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa ada beberapa temuan pelanggaran norma tenaga kerja Kalbar.
Diantaranya belum melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan online, upah masih di bawah UMK, perlindungan upah lembur belum sesuai ketentuan, belum membuat peraturan Perusahaan, belum mengeluarkan keperluan jamsostek dan belum membentuk LKS Bipartit.
Kemudian, status hubungan kerja belum sesuai ketentuan, wajib kerja sesuai aturan belum sesuai dan belum mempunyai dan menerapkan struktur dan skala upah serta masih banyak lainnya.
Sementara itu, Franco Hasibuan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar menjaskan terkait program BPJS ketenagakerjaan yang berhak diperoleh para pekerja atau buruh.
Diantaranya adalah jaminan Masa Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Pangan Lewat Gertam