Banjarmasin, Sonora.ID – Manajemen RSUD Ulin Banjarmasin memberikan keterangan resminya kepada Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, pada Kamis (02/05) sore, terkait dengan kasus dugaan malapraktik persalinan yang menyebabkan kepala bayi terputus saat tindakan.
Kasus itu tengah ditangani oleh jajaran Polresta Banjarmasin setelah keluarga pasien melaporkan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Usai pertemuan, Dokter Spesialis Kandungan yang mewakili Ketua KSM Obstetri dan Ginekologi RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Samuel L. Tobing, Sp.OG., menjelaskan prosedur yang diberikan sejak awal pasien atas nama Masriyah (37) datang ke IGD pada 14 April 2024 atau Minggu dinihari.
Pasien datang hanya didampingi pihak keluarga dan tidak ada petugas medis dari fasilitas kesehatan yang sebelumnya didatangi.
“Bersamaan dengan itu pula, pasien mengalami tekanan darah yang tinggi, yang kalau dalam bidang kebidanan ini sudah gawat darurat sehingga tindakan diberikan di ruang IGD PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial / Emergensi Komprehensif),” tuturnya.
Pasien juga mengalami kondisi kontraksi dengan posisi kaki bayi terlihat di luar dengan denyut jantung yang tidak lagi terdeteksi, yang saat itu usia kandungan tujuh bulan.
Untuk mencegah kejang, tim medis memberikan obat anti kejang dan melakukan tatalaksana persalinan dengan durasi di bawah 30 menit. Bahkan dalam tindakannya, petugas medis sudah mendapat supervisi dari dokter spesialis.
“Sehingga dalam pertolongan itu, petugas sudah menjelaskan kepada ibu atau keluarganya menyerahkan saja yang terbaik, di mana akan lahir prematur,” jelasnya lagi.
Terkait dengan pelaporan kasus tersebut ke polisi yang saat ini masuk tahap penyelidikan, pihak RSUD Ulin menurutnya mengikuti tahapan yang ada.
Di mana semua orang yang terlibat dalam proses persalinan sudah memberikan keterangannya kepada Polresta Banjarmasin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, mengaku sudah mendengar langsung penjelasan rinci dari pihak rumah sakit, terutama dari KSM Obstetri dan Ginekologi.
“Yang benar itu akan terlihat, apalagi sudah berproses di pengadilan dan kita tunggu saja hasilnya. Yang jelas, jangan sampai kasus ini merugikan dunia kesehatan di Kalimantan Selatan,” tutur Lutfi.
Pemanggilan manajemen RSUD Ulin Banjarmasin juga dilakukan untuk mendapat keterangan resmi, mengingat pihaknya juga bertindak selaku pengawas dari rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu.
“Kita tidak ingin RSUD Ulin Banjarmasin yang banyak juga membantu masyarakat dan barometer pelayanan di Kalimantan Selatan jadi tercoreng,” pungkasnya.
Terkait perkembangan tahapan penyelidikan kasus, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, mengatakan sudah ada sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan.
Baik dari kalangan keluarga pasien maupun pihak rumah sakit.
Keterangan dari saksi ahli juga akan disertakan dalam penyelidikan, mengingat banyak istilah medis yang digunakan selama proses BAP dari pihak rumah sakit.
“Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dari Polresta Banjarmasin,” jelas Sabana.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Dilaporkan Malpraktik, Manajemen RSUD Ulin Banjarmasin Angkat Bicara