Setelah melakukan penyalahgunaan Saldo Bank Silpa Tahun 2021, tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan Pendapatan dari Dana Transfer Tahun 2022 sebesar Rp84.349.249.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan Pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun 2022 sebesar Rp23.600.000.
Selain itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan Pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa tahun 2022 sebesar Rp28.980.182.
Dengan demikian, berdasarkan hasil penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, tersangka SW diduga telah menyebabkan kerugian dana desa sebesar Rp194.134.189.
Saat ini, SW telah diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis : Zulfa Abdat
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Perekrutan PPS di Sukoharjo Dimulai Awal Mei, Dibutuhkan 501 Orang