Sukoharjo, Sonora.ID - SW, yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, terancam dihukum penjara selama 4 tahun.
SW kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan selama periode Januari-Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih, mengungkapkan bahwa SW menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam dalam pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun," ungkap Rini, Kamis (2/5/2024).
Tidak hanya hukuman penjara, SW juga terancam dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut.
Saat ini SW telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor: Print- 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Dalam kasus tersebut, SW yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Krajan, Kecamatan Weru, serta menjabat sebagai bendahara, diduga telah melakukan penyelewengan dana desa pada kurun waktu Januari-Desember 2022 lalu.
Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana Silpa Tahun 2021 sebesar Rp24.215.738.
"Lalu penyalahgunaan Saldo Bank Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020," ungkap Rini.
Rini juga menjelaskan bahwa tersangka terus melakukan aksi yang serupa.
Setelah melakukan penyalahgunaan Saldo Bank Silpa Tahun 2021, tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan Pendapatan dari Dana Transfer Tahun 2022 sebesar Rp84.349.249.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan Pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun 2022 sebesar Rp23.600.000.
Selain itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan Pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa tahun 2022 sebesar Rp28.980.182.
Dengan demikian, berdasarkan hasil penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, tersangka SW diduga telah menyebabkan kerugian dana desa sebesar Rp194.134.189.
Saat ini, SW telah diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis : Zulfa Abdat
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Perekrutan PPS di Sukoharjo Dimulai Awal Mei, Dibutuhkan 501 Orang