"Kejadian penerobosan di perlintasan sebidang masih menjadi pemandangan yang sering kita lihat. Di sini yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan bersama sebenarnya adalah kesabaran dan taat lalu lintas," katanya.
"Tidak perlu terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan kiri, pastikan aman, lalu silakan melintas atau jalan," imbaunya.
Saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti dan memberi prioritas kepada perjalanan kereta api.
Perlintasan sebidang sebenarnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur KA adalah pemilik jalannya.
Pihak bertanggung jawab itu yakni menteri untuk perlintasan sebidang KA di jalan nasional.
Oleh sebab itu, Kris mengajak untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keselamatan.
“Dari kejadian yang berturut-turut tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengajak untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keselamatan baik keselamatan diri maupun yang paling utama adalah keselamatan kereta api yang membawa banyak nyawa,” tegasnya.
Kris juga mengakui bahwa keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api tidak dapat diusahakan oleh satu pihak saja.
Maka dari itu, Daop 6 Yogyakarta mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi dalam upaya memastikan keselamatan semua orang.
Penulis : Kharissa Herawati
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Raih 15 Kursi di DPRD, PDIP Dianggap Masih Mendominasi di Karanganyar