PT KAI Beri Imbauan Usai 4 Kecelakaan Libatkan KA Dalam 2 Hari di Klaten

3 Mei 2024 15:50 WIB
Mobil Toyota Etios tertemper Kereta Api Argowilis di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Mobil Toyota Etios tertemper Kereta Api Argowilis di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Klaten. ( tribunnews.com)

Klaten, Sonora.ID – Menindaklanjuti banyaknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan KA selama dua hari terakhir di wilayah Kabupaten Klaten, pada Rabu-Kamis (1-2/5/2024), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta keluarkan sejumlah imbauan kepada para warga atau pengendara agar selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang perlintasan KA.

Sebanyak 4 kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api terjadi selama 2 hari terakhir.

Peristiwa terjadi mulai Rabu (1/5/2024) dini hari, melibatkan KA Bungtalun Service yang sedang bergerak dari arah timur, atau Solo.

Kereta tersebut menemper seorang pria warga Desa Palar, Kecamatan Trucuk, berinisial WDP alias Wahyu (40), di sekitar 50 meter dari timur perlintasan kereta Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes. Korban terpental sejauh 20 meter dan dinyatakan meninggal.

Pada hari yang sama di siang hari, terjadi kecelakaan antara kereta dan mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Kereta Argo Wilis yang sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Bandung tertemper mobil Toyota Etios Valco yang membawa pengemudi dan penumpang sekitar pukul 11.30 WIB.

Diduga, korban yang sedang menyeberang tidak menyadari kedatangan kereta sehingga terjadi kecelakaan.

Dalam kecelakaan tersebut, seorang wanita bernama Hartanti, warga Kabupaten Sukoharjo, meninggal dunia dan satu orang lainnya dalam kondisi kritis.

Sedangkan pada hari Kamis (2/5/2024), terjadi dua kecelakaan. Yang pertama terjadi di Dukuh Ngeseng, Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper pada dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.

Kapolsek Ceper, AKP Aris Jaka Narimo, menyebutkan bahwa kecelakaan ini melibatkan kereta api Mutiara Selatan rute Bandung-Surabaya.

Mengetahu hal tersebut, pihak kepolisian segera menuju ke lokasi kejadian. Ia juga mengungkapkan bahwa korban yang meninggal adalah seorang wanita yang ditemukan tanpa identitas.

"Diperkirakan usianya 45 tahun, rambut warna hitam panjang sebahu, badan agak gemuk," ujarnya.

Korban ditemukan tengah mengenakan celana kolor biru tua, kaos hijau, dan terdapat cincin di jari tengah tangan kiri, selain itu ditemukan juga jilbab warna merah marun di dekat jenazah.

Jenazah korban kemudian dievakuasi dan saat ini berada di RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Pada pukul 10.30 WIB, terjadi insiden lagi di mana kereta tertemper seorang pria di Dukuh Sendang, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.

Insiden ini melibatkan rangkaian KA Sancaka yang tertemper seorang pria berinisial US alias Urip (67), seorang warga Dukuh Sidorejo, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.

Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan yang tragis.

Menindaklanjuti serangkaian kejadian tersebut, Krisbiyantoro, selaku Manajer Hubungan Masyarakat Daop 6 Yogyakarta, mengeluarkan pernyataan tertulis.

Krisbiyantoro mengungkpakan bahwa sepanjang tahun 2024, telah terjadi 18 kasus kereta api tertemper baik dengan kendaraan maupun orang.

"Jumlah tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian bersama bagi seluruh elemen, untuk sadar keselamatan di perlintasan maupun sekitar jalur kereta api," ujar Kris.

Keselamatan saat menyeberangi perlintasan sebidang juga menjadi fokusnya.

"Kejadian penerobosan di perlintasan sebidang masih menjadi pemandangan yang sering kita lihat. Di sini yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan bersama sebenarnya adalah kesabaran dan taat lalu lintas," katanya.

"Tidak perlu terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan kiri, pastikan aman, lalu silakan melintas atau jalan," imbaunya.

Saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti dan memberi prioritas kepada perjalanan kereta api.

Perlintasan sebidang sebenarnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur KA adalah pemilik jalannya.

Pihak bertanggung jawab itu yakni menteri untuk perlintasan sebidang KA di jalan nasional.

Oleh sebab itu, Kris mengajak untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keselamatan.

“Dari kejadian yang berturut-turut tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengajak untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keselamatan baik keselamatan diri maupun yang paling utama adalah keselamatan kereta api yang membawa banyak nyawa,” tegasnya.

Kris juga mengakui bahwa keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api tidak dapat diusahakan oleh satu pihak saja.

Maka dari itu, Daop 6 Yogyakarta mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi dalam upaya memastikan keselamatan semua orang.

Penulis : Kharissa Herawati

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Raih 15 Kursi di DPRD, PDIP Dianggap Masih Mendominasi di Karanganyar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm