Segini Gaji atau Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pilkada 2024

5 Mei 2024 22:40 WIB
Segini Gaji atau Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pilkada 2024
Segini Gaji atau Honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pilkada 2024 ( )

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 6 Mei 2024 di Jabodetabek

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

-Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

-Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

-Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

-Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

-Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.

-Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.

-Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

-Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Demikian ulasan mengenai gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Kapan Puncak Musim Kemarau di Indonesia? Ini Menurut BMKG

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm