Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 6 Mei 2024 di Jabodetabek
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
-Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
-Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
-Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
-Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
-Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
-Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
-Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
-Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Demikian ulasan mengenai gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Kapan Puncak Musim Kemarau di Indonesia? Ini Menurut BMKG