Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.
Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Dilansir dari kompas.com, simak daftar gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih berikut ini dilanasir dari kompas.com:
Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
-Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
-Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
-Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
-Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 6 Mei 2024 di Jabodetabek
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
-Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
-Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
-Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
-Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
-Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
-Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
-Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
-Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Demikian ulasan mengenai gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Kapan Puncak Musim Kemarau di Indonesia? Ini Menurut BMKG