Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Diganti Jadi KRIS, Wajib Tahu! (
BPJS Kesehatan)
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Hingga tanggal pemberlakuan sistem baru, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan aturan lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, besaran iuran masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Kriteria Fasilitas KRIS
Jika kebijakan KRIS diberlakukan, maka kelas 2 dan 3 akan dijadikan satu sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar.
Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Adanya nakas per tempat tidur.
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat Celsius.
Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Tirai/partisi antar tempat tidur dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.