Sonora.ID – Segini iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah diganti jadi KRIS, Anda wajib tahu ya, jangan sampai salah bayar!
Pemerintah telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem KRIS.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat 2 dijelaskan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS dengan pertimbangan kemampuan dari masing-masing rumah sakit.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: 3 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bakal Cair Desember 2023?
Sistem KRIS ini sendiri ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Sementara itu, penetapan iuran, manfaat, dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
Lantas, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah diganti jadi KRIS?
Meski aturan baru telah ditetapkan, namun besaran iuran terbaru belum termuat dalam Perpres 59/2024.
Melansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Hingga tanggal pemberlakuan sistem baru, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan aturan lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, besaran iuran masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kriteria Fasilitas KRIS
Jika kebijakan KRIS diberlakukan, maka kelas 2 dan 3 akan dijadikan satu sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar.
Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syaratnya!