- Pasal 30 E Ayat 6 : Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan dengan memperhatikan jaminan kemampuan keberlangsungan usaha lembaga jasa penyiaran radio.
4. Pasal dan ayat yang mengharuskan lembaga penyiaran radio untuk menggunakan teknologi digital terestrial, karena radio digital terestrial terbukti gagal dibelahan dunia manapun semenjak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran melalui internet, dimana masyarakat dapat menikmati program siaran radio melalui smartphone tanpa harus membeli alat baru untuk mendengarkan siaran radio digital terestrial.
"Kami menilai teknologi radio digital terestrial adalah pilihan, bukan keharusan," pungkas Rafiq.
Selain mengkritisi 4 hal soal RUU Penyiaran, PRSSNI juga mengusulkan agar anggota KPI tidak lagi dipilih oleh DPR. PRSSNI mengusulkan dibentuk Panitia Seleksi pemilihan anggota KPI yang terdiri dari unsur Pemerintah,Asosiasi Lembaga Penyiaran, Asosiasi Praktisi Penyiaran, dan unsur Perwakilan Masyarakat.
"Dengan perwakilan unsur tersebut PRSSNI berharap dapat terbentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kapabel, profesional dan tetap independen," tutup Rafiq.