PRSSNI : Draf RUU Penyiaran Ancam Semangat Kebebasan Pers

14 Mei 2024 18:27 WIB
Muhammad Rafiq Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasinoal Indonesia (PRSSNI) periode 2023 – 2027
Muhammad Rafiq Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasinoal Indonesia (PRSSNI) periode 2023 – 2027 ( Dok PRSSNI)

Jakarta,Sonora.Id - Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menilai bahwa rancangan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers khususnya berkaitan dengan larangan liputan investigasi adalah bentuk diskriminasi.

Dalam keterangan persnya PRSSNI mencatat bahwa UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran memang sudah saatnya di revisi, karena UU yang ditetapkan 22 tahun lalu tersebut sudah bagaikan dinosaurus di tengah revolusi lansekap dunia penyiaran, disrupsi digital dan perubahan perilaku konsumsi media di tanah air.  

Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq mengatakan RUU Penyiaran saat ini bukan berarti revisi yang sedang dilakukan tidak perlu dikritisi.

"Beberapa hal mendasar dalam draf RUU Penyiaran menurut PRSSNI perlu di take out, karena merugikan pers dan bertentangan prinsip kebebasan menyuarakan pendapat," kata Rafiq dalam keterangan yang diterima Redaksi Sonora.Id, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun ke-49, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Hadirkan Program Khusus 'Radioku Tertukar'

PRSSNI mencatat ada beberapa pasal yang seharusnya dihapuskan diantaranya sebagai berikut :

1. Pasal dan ayat yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigatif, karena hal ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan UU No. 40/1999 tentang Pers. Selain itu melarang lembaga penyiaran untuk melakukan dan menayangkan karya jurnalistik investigatif adalah bentuk diskriminasi.

2. Pasal dan ayat yang membolehkan Komisi Penyiaran Indonesia menyelesaikan sengketa jurnalistik yang terjadi di lembaga penyiaran, karena hal ini sudah di atur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.

3. Pasal 30 E ayat 2 dan 4 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran radio harus melaksanakan Analog Switch Off pada tahun 2028, karena bertentangan dengan Pasal 30 E ayat 1, ayat 2, ayat 5 dan ayat 6 yang bunyinya sebagai berikut :

- Pasal 30 E Ayat 1 : Digitalisasi lembaga penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana

- Pasal 30 E Ayat 2 : Yang dimaksud dengan alamiah dan terencana adalah dilaksanakan melalui teknologi analog dan digital secara bersamaan

- Pasal 30 E Ayat 5 : Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh masyarakat dan lembaga penyiaran radio

- Pasal 30 E Ayat 6 : Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan dengan memperhatikan jaminan kemampuan keberlangsungan usaha lembaga jasa penyiaran radio.

4. Pasal dan ayat yang mengharuskan lembaga penyiaran radio untuk menggunakan teknologi digital terestrial, karena radio digital terestrial terbukti gagal dibelahan dunia manapun semenjak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran melalui internet, dimana masyarakat dapat menikmati program siaran radio melalui smartphone tanpa harus membeli alat baru untuk mendengarkan siaran radio digital terestrial.

"Kami menilai teknologi radio digital terestrial adalah pilihan, bukan keharusan," pungkas Rafiq.

Selain mengkritisi 4 hal soal RUU Penyiaran, PRSSNI juga mengusulkan agar anggota KPI tidak lagi dipilih oleh DPR. PRSSNI mengusulkan dibentuk Panitia Seleksi pemilihan anggota KPI yang terdiri dari unsur Pemerintah,Asosiasi Lembaga Penyiaran, Asosiasi Praktisi Penyiaran, dan unsur Perwakilan Masyarakat.

"Dengan perwakilan unsur tersebut PRSSNI berharap dapat terbentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kapabel, profesional dan tetap independen," tutup Rafiq.  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm