Segini Gaji atau Honor Panwascam Pilkada 2024, Beserta Tugasnya

27 Mei 2024 11:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi ( Kompas.com)

Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Salah satu badan Adhoc yang sangat vital yaitu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, atau yang akrab disebut Panwascam.

Selama bertugas, Panwascam akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Dilansir dari beberapa sumber, simak daftar gaji atau honor Panwascam 2024:

Gaji atau Honor Panwascam Pilkada 2024

Panwascam adalah garda terdepan yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan.

Salah satu badan Adhoc yang penting yaitu Panwascam.

Baca Juga: 30 Contoh Soal Tes Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 dan Jawaban

Mereka adalah bagian terpenting untuk menjelankan tugasnya dengan baik. Mereka harus cermat, independent supaya proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.

Oleh sebab itu, Panwascam pun mendapatkan anggaran dari pemerintah supaya Panwascam dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.

Lantas berapa gaji atau honor panwascam Pilkada 2024?

Berikut ini adalah daftar gaji Panwas pada pilkada tahun 2024 :

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam): Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan : Rp1.900.000 per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan : Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS : Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa : Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Rp750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) : Rp1.000.00

Baca Juga: Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Netralitas Kepada Anggota PPS

Tugas dan wewenang Panwascam telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam regulasi tersebut, ada sembilan tugas utama seorang Panwascam, yakni:
  • Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan.
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai gaji atau honor Panwascam Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm