Mendengar konsep Pancasila, BPUPKI kemudian menyetujui dan merancang Panitia Sembilan untuk menyempurnakan kelima prinsip tersebut.
Panitia Sembilan terdiri dari 9 tokoh yaitu Ir. Soekarno, Moh Hatta, Agus Salim, Moh Yamin, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasjim, Mr. AA Maramis, Achmad Soebardjo, serta Abdul Kahar Muzakir.
Hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh panitia sembilan membentuk sebuah Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945. Hasil pembahasannya sebagai berikut:
Piagam Jakarta bukan merupakan bentuk akhir dari dasar negara Indonesia.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang yang penting dalam sejarah lahirnya Pancasila.
Pada sidang tersebut, sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dengan adanya perubahan tersebut, isi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menjadi:
Pancasila kemudian disahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan ini dilakukan setelah melewati berbagai tahap persidangan.
Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Keppres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada saat itu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila, dengan Penjelasannya