Sonora.ID – Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa itu Tapera? Simak penjelasannya berikut ini.
Tapera disebut sebagai salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.
Dengan program Tapera ini, Pemerintah berharap bisa membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Simak penjelasan lebih lengkap mengenai Tapera berikut ini.
Baca Juga: Harga Rumah Makin Mahal, Milenial Yuk Kenali BP Tapera: Ini Target Rumah dan Pesertanya
Apa itu Tapera?
Menurut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), program Tapera pada dasarnya ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta iuran.
Program ini mengacu pada dasar hukum UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Kemudian terbit aturan turunan berupa Undang-undang (UU) No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam peraturan tersebut, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir.