Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Kemudian aturan itu diubah ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP tersebut kemudian direvisi kembali menjadi PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tertanggal 20 Mei 2024.
Baca Juga: Beli Rumah dengan Aman melalui BP Tapera: Milenial Wajib Kenali 4 Hal Ini
Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan potongan gaji pekerja untuk iuran Tapera.
Sementara bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
Pengelolaan dana iuran oleh BP Tapera sendiri mulai dilakukan sejak 2021 dan merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya dimandatkan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Siapa saja peserta yang wajib ikut program Tapera?