Penetapan kemampuan ekonomi tersebut, merujuk pada pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Oleh karena itu, sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa umumnya akan mengisi formulir yang berisi gaji atau pendapatan, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.
Selesai mengisi formulir, PTN akan menentukan seorang mahasiswa masuk dalam golongan atau kelompok UKT apa, beserta total UKT yang mesti dibayarkan.
Baca Juga: Edan Tajir! Ini 4 Konglomerat Pemilik Kampus Terkenal di Indonesia, Pantesan UKTnya Juga Selangit
Ketentuan penetapan UKT
Adapun, ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT ditetapkan lebih lanjut oleh pemimpin PTN.
Di sisi lain, mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester (SKS).
Mahasiswa tersebut dapat membayar UKT paling banyak sebesar 50 persen dari besaran UKT.
Kendati begitu, aturan ini berlaku untuk mahasiswa:
Jika mahasiswa cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, maka mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Apabila mahasiwa mengalami penurunan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pemebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.