UKT 2024 Batal Naik, Simak Pengertian UKT Selengkapnya Berikut Ini!

28 Mei 2024 13:35 WIB
Ilustrasi mahasiswa kampus, apa itu UKT?
Ilustrasi mahasiswa kampus, apa itu UKT? ( Freepik)

Sonora.ID – Rencana kenaikan UKT Perguruan Tinggi pada 2024 ini resmi dibatalkan. Lantas, apa pengertian dari UKT? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru sempat menjadi sorotan setelah terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Permendikbud Ristek ini mengatur adanya kebijakan kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri khususnya untuk mahasiswa baru.

Berdasarkan siaran pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024.

Ia menyatakan yang dipimpinnya akan mengevaluasi wacana peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

Kemudian, besaran UKT 2024 dipastikan masih sama dengan setiap PTN dari tahun 2023.

Baca Juga: Soal UKT PTN Ramai Dibicarakan, Ini Pernyataan Sikap dari MRPTNI

Apa itu UKT?

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran di sebuah universitas.

Kebijakan UKT terbit sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Pasal 1 ayat (3) Permendikbud menyatakan, uang kuliah tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Besaran UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.

Biaya kuliah tunggal sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

Biaya kuliah tunggal atau BKT ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.

Mendapatkan keringanan dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua, atau walinya.

Baca Juga: Perbedaan Uang SPP dan UKT yang Harus Disiapkan Calon Mahasiswa

Penetapan besaran UKT

Menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ini ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.

Besaran UKT terbagi dalam paling sedikit dua kelompok, dengan rincian:

  • Kelompok I, besaran UKT paling tinggi Rp 500.000
  • Kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000.

Bukan jalur penerimaan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.

Penetapan kemampuan ekonomi tersebut, merujuk pada pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Oleh karena itu, sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa umumnya akan mengisi formulir yang berisi gaji atau pendapatan, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.

Selesai mengisi formulir, PTN akan menentukan seorang mahasiswa masuk dalam golongan atau kelompok UKT apa, beserta total UKT yang mesti dibayarkan.

Baca Juga: Edan Tajir! Ini 4 Konglomerat Pemilik Kampus Terkenal di Indonesia, Pantesan UKTnya Juga Selangit

Ketentuan penetapan UKT

Adapun, ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT ditetapkan lebih lanjut oleh pemimpin PTN.

Di sisi lain, mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester (SKS).

Mahasiswa tersebut dapat membayar UKT paling banyak sebesar 50 persen dari besaran UKT.

Kendati begitu, aturan ini berlaku untuk mahasiswa:

  • Semester 9 program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan
  • Semester 7 program diploma tiga.

Jika mahasiswa cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, maka mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Apabila mahasiwa mengalami penurunan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pemebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm