Pasal 1 ayat (3) Permendikbud menyatakan, uang kuliah tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Besaran UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.
Biaya kuliah tunggal sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
Biaya kuliah tunggal atau BKT ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.
Mendapatkan keringanan dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua, atau walinya.
Baca Juga: Perbedaan Uang SPP dan UKT yang Harus Disiapkan Calon Mahasiswa
Penetapan besaran UKT
Menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ini ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.
Besaran UKT terbagi dalam paling sedikit dua kelompok, dengan rincian:
Bukan jalur penerimaan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.