Penyebabnya adalah belum terciptanya pengelolaan sampah dengan baik, dan tidak melakukan efisiensi penggunaan energi yang dapat dilihat dari tagihan listrik yang membengkak.
Di sisi lain, ke-21 SKPD itu menurutnya masih belum melakukan pengurangan penggunaan ATK, dan masih menggunakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
“Padahal kan saat ini zamannya paperless,” sambung Hanifah.
Hanifah menambahkan, melalui penilaian perkantoran ramah lingkungan ini, diharapkan dapat mendorong setiap SKPD melakukan aksi nyata mendukung penyerapan karbon dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Mudah-mudahan kedepannya SKPD dapat meningkatkan kepedulian penanganan sampah dan membuat lingkungan nyaman hijau dan asri,” pungkas Hanifah.