Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, permintaan pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis.
Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain akan melakukan pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Dilaksanakannya kegiatan pemblokiran serentak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam melaksanakan kewajiban pajaknya di masa yang akan datang.
Sebagai tindakan ultimum remedium, kegiatan pemblokiran harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam rangka restorative justice, serta dapat memberikan efek jera bagi para Penunggang Pajak.
Kesadaran untuk selalu patuh terhadap peraturan perpajakan ini selanjutnya dapat mewujudkan semangat kegotongroyongan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita terbentuknya masyarakat adil dan makmur.