Manado, Sonora.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan kegiatan penagihan aktif berupa blokir rekening keuangan terhadap para Penunggak Pajak secara serentak Selasa (21/5).
Joga Saksono, selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa kegiatan pemblokiran rekening keuangan dilakukan serentak bersama dengan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di empat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Kesepuluh kantor pajak tersebut adalah KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Gorontalo, KPP Pratama Kotamobagu, KPP Pratama Luwuk, KPP Pratama Manado, KPP Pratama Palu, KPP Pratama Tahuna, KPP Pratama Ternate, KPP Pratama Tobelo, dan KPP Pratama Tolitoli.
Joga menjelaskan, pemblokiran rekening keuangan dilakukan kepada 263 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp87.868.593.382 (delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).
Kegiatan pemblokiran tersebut dilaksanakan berkolaborasi dengan beberapa Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi, PLN Tegaskan Komitmen pada Bisnis yang Berkelanjutan
Joga menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2024.
"Pemblokiran ini dilakukan terhadap Penunggak Pajak yang masih belum melunasi pajaknya hingga waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah berupaya melakukan kegiatan penagihan aktif berupa pengiriman Surat Teguran dan dilanjutkan dengan menyampaikan Surat Paksa kepada Penunggak Pajak yang tidak memperlihatkan itikad baik.
Joga menerangkan bahwa kegiatan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo.
Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, permintaan pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis.
Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain akan melakukan pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
Dilaksanakannya kegiatan pemblokiran serentak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam melaksanakan kewajiban pajaknya di masa yang akan datang.
Sebagai tindakan ultimum remedium, kegiatan pemblokiran harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam rangka restorative justice, serta dapat memberikan efek jera bagi para Penunggang Pajak.
Kesadaran untuk selalu patuh terhadap peraturan perpajakan ini selanjutnya dapat mewujudkan semangat kegotongroyongan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita terbentuknya masyarakat adil dan makmur.