Gelaran ICEF menjadi salah satu sarana dalam mensosialisasikan penggunaan E-Katalog versi 6 yang merupakan versi terbaru yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai hasil dari transformasi digital pengadaaan barang dan jasa yang bertujuan lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta transparansi dalam proses transaksi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menekankan pentingnya transformasi digital yang diimplementasikan melalui E-Katalog versi 6 untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih kompetitif.
"Pameran ini sangat signifikan karena tidak hanya meningkatkan peluang transaksi bisnis melalui pengadaan pemerintah, tetapi juga mengoptimalkan layanan bagi seluruh stakeholder. Dengan E-Katalog, sistem pengadaan lebih kompetitif dan transparan sehingga dapat menguntungkan bagi pembeli maupun penjual,"
"Transformasi digital ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan meningkatkan daya saing mereka dalam ekosistem bisnis yang semakin inklusif," tambahnya.
Katalog elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, maupun tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Hal ini turut mencangkup produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lain terkait barang dan jasa.
Baca Juga: Tujuan Pameran Seni Rupa, Beserta Manfaat dan juga Fungsinya
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi mengatakan, E-Katalog versi 6 merupakan langkah maju yang signifikan yang mempermudah para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja Pemerintah.
“Melalui fitur baru E-Katalog, pengguna akan lebih cepat menemukan informasi produk yang dibutuhkan, melakukan pembayaran dan memonitor proses transaksi yang sedang berjalan. Bahkan ada fitur audit semacam alarm yang menginformasikan histori transaksi yang telah berjalan. Dari fitur ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya KKN,” ungkap Hendrar Prihadi.
Hendrar Prihadi juga mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mematangkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang memberikan peluang besar terutama pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-K) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
”Fokus utama dari RUU tersebut adalah memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-K),” tambahnya.