"Butuh fasilitas likuiditas dari real estate, juga yang bergaji UMR pasti butuh bantuan lainnya. Kebijakan ini harus tertulis implementasinya, bila tidak jelas akan jadi masalah, ada kebingungan pekerja dan potensi koruptif,” ujarnya.
Terkait UKT yang batal naik, Thamrin menilai bahwa ada ketidaksinkronan antara orkestra dalam bidang pendidikan.
Memang undang-undang mengamanatkan agar menganggarkan dana yang besar untuk pendidikan.
Baca Juga: Buka Sriwijaya Expo 2024, Pj Gubernur Sumsel Komitmen Kembalikan Kejayaan Bumi Sriwijaya
Hal tersebut sudah dilakukan, namun dalam prakteknya dana dibagi-bagi lagi.
Mau tidak mau, perguruan tinggi yang berbadan hukum harus mencari kreasi lain, salah satunya lewat UKT.
Seharusnya pemerintah tidak memberikan semua ke Kemendikbud. Pendidikan harus bisa dinikmati oleh semua kalangan. Biaya UKT sebaiknya sebagian harus ditanggung pemerintah, tutupnya.