Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja saat pemadaman api berlangsung, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah memfasilitasi relawan bersangkutan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kematian senilai Rp42 juta.
Seperti diketahui, kasus kebakaran di Kota Banjarmasin masih terbilang tinggi yang didominasi korsleting di kawasan padat penduduk.
Selain menghanguskan harta benda pemilik rumah, kebakaran juga kerap menimbulkan korban jiwa, salah satunya para relawan damkar saat bertugas di lapangan.
Baca Juga: Dapat Hibah Pengamanan, Polresta Banjarmasin Siap Amankan Pilkada 2024
Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan damkar oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang diberikan sejak tahun lalu, menyesuaikan data yang ada di aplikasi e-Damkar.
Kriteria relawan yang dapat menerima BPJS Ketenagakerjaan yang utama sudah berusia 17 tahun atau masuk kategori dewasa.
Dengan adanya bantuan tersebut, Ibnu juga berharap ada peningkatan kualitas dan kinerja relawan damkar.
Terutama dalam menjaga keselamatan mereka saat bertugas, salah satunya dengan tidak merekrut relawan di bawah umur, penggunaan alat pendukung keselamatan kerja dan pengendara yang wajib mengantongi SIM A.
Selain itu, peningkatan SDM lewat lomba ketangkasan juga diminta terus dilaksanakan untuk menekan tingginya risiko kecelakaan kerja saat memadamkan api.