Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 akhirnya disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan, belum lama tadi.
Meskipun ada sejumlah catatan yang disampaikan, seperti terkait dengan sisa lebih dari realisasi anggaran penerimaan dan pengeluaran yang terjadi pada tahun lalu.
Disampaikan Anggota Badan Anggaran yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, pihaknya berharap sisa lebih yang pada tahun lalu mencapai Rp1,5 triliun tidak lagi terjadi di akhir tahun ini.
“Kita menyetujui raperda tersebut, tapi dengan catatan bahwa sisa lebih dapat disalurkan ke sektor lain,” tuturnya.
Ia menilai, jika ada sisa lebih anggaran, seharusnya dapat diarahkan ke sektor yang potensial, seperti pertanian, peternakan maupun pariwisata.
“Yang jelas dapat dimaksimalkan untuk pembangunan di Banua,” jelas Suripno.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Lama, Wakil Wali Kota Banjarmasin Serahkan Bantuan
Menanggapi catatan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, menyebut bahwa ada sejumlah masalah yang berkaitan dengan munculnya sisa lebih anggaran tersebut.
“Pada dasarnya kita setuju agar sisa lebih itu terserap maksimal di akhir tahun anggaran nanti. Tapi perlu diketahui, sisa lebih muncul karena terlambatnya penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat,” jelas Supian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, mengatakan bahwa dana bagi hasil yang menjadi sisa lebih seringkali baru diketahui setelah berakhirnya masa penggunaan APBD.
Atau ketika transisi penggunaan APBD Perubahan dari sebelumnya APBD Murni, sehingga tidak dapat dilaksanakan di tahun anggaran yang sedang berjalan.
“Kami juga mengapresiasi ketelitian teman-teman di DPRD Provinsi, khususnya Badan Anggaran, dalam memikirkan potensi pemasukan bagi daerah dari sektor nontambang. Saran-saran yang disampaikan kepada kami juga sudah sejalan dengan pemikiran kita di eksekutif,” tutur Roy.
Pada Tahun Anggaran 2023 lalu, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA dari pembiayaan mencapai Rp1,5 triliun.
Sementara pada Tahun Anggaran 2022, SILPA berada di angka Rp1 triliun karena tidak terserapnya anggaran dari dana bagi hasil pemerintah pusat.
Baca Juga: Cegah Stunting, 395 Posyandu di Banjarmasin Gelar Aksi Intervensi