14,3 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Intan Dimusnahkan, Polda Kalsel Kenakan UU TPPU

4 Juni 2024 17:00 WIB
pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2024
pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2024 ( Smart Banjarmasin / Razie)

“Para pelaku khususnya para bandar kasusnya akan dinaikkan ke TPPU, dengan harapan memiskinkan para bandar sehingga tak bisa bekerja lagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang TPPU sudah mulai diterapkan jajaran kepolisian kepada bandar narkoba yang tertangkap dalam sejumlah operasi.

Salah satunya dalam kasus gembong narkoba internasional, Freddy Pratama, yang asetnya ditelusuri oleh aparat untuk disita.

Di antaranya bangunan di kawasan Nagasari berupa hotel, restoran dan klub, serta bangunan ruko tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4 Banjarmasin yang sempat beroperasi sebagai toko keperluan bayi.

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Lama, Wakil Wali Kota Banjarmasin Serahkan Bantuan

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm