“Para pelaku khususnya para bandar kasusnya akan dinaikkan ke TPPU, dengan harapan memiskinkan para bandar sehingga tak bisa bekerja lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang TPPU sudah mulai diterapkan jajaran kepolisian kepada bandar narkoba yang tertangkap dalam sejumlah operasi.
Salah satunya dalam kasus gembong narkoba internasional, Freddy Pratama, yang asetnya ditelusuri oleh aparat untuk disita.
Di antaranya bangunan di kawasan Nagasari berupa hotel, restoran dan klub, serta bangunan ruko tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4 Banjarmasin yang sempat beroperasi sebagai toko keperluan bayi.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Lama, Wakil Wali Kota Banjarmasin Serahkan Bantuan