Banjarmasin, Sonora.ID - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan 14.3 Kg sabu di Aula Bhayangkari Mapolda Kalsel, pada Selasa (04/06).
Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan 407 setengah pil ekstasi, 35,6 Kg serbuk ekstasi dan 411,68 gram ganja.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Antik Intan 2024 yang berlangsung selama 14 hari sejak 17 sampai 30 Mei lalu.
Di sela-sela pemusnahan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan bahwa jaringan luar negeri diindikasi masih menjadi pemasok narkoba ke Banua, yakni masuk dari Malaysia ke Kalbar, Kalteng lalu ke Kalsel.
“Dari hasil pengembangan, pengendali utamanya diduga dari jaringan yang saat ini masih buron, Freddy Pratama,” ujar Kelana Jaya.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan selama operasi Antik Intan masih relatif kecil, karena masih banyak para pelaku yang berkeliaran di luar.
Oleh karena itu, Ia meminta partisipasi aktif semua lapisan masyarakat dalam membantu memerangi peredaran narkoba di Kalsel.
“Peran serta masyarakat sangat membantu kami untuk terus mengungkap peredaran narkoba,” imbuhnya.
Baca Juga: Setujui Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Kalsel Minta Tak Ada SILPA
Kelana menegaskan, jajarannya akan memberikan efek jera terhadap pelaku, yakni menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para pelaku khususnya para bandar kasusnya akan dinaikkan ke TPPU, dengan harapan memiskinkan para bandar sehingga tak bisa bekerja lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang TPPU sudah mulai diterapkan jajaran kepolisian kepada bandar narkoba yang tertangkap dalam sejumlah operasi.
Salah satunya dalam kasus gembong narkoba internasional, Freddy Pratama, yang asetnya ditelusuri oleh aparat untuk disita.
Di antaranya bangunan di kawasan Nagasari berupa hotel, restoran dan klub, serta bangunan ruko tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4 Banjarmasin yang sempat beroperasi sebagai toko keperluan bayi.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Lama, Wakil Wali Kota Banjarmasin Serahkan Bantuan