Mutu Pelayanan Program JKN di Jateng-DIY Menuju Smart Healthy City

13 Juni 2024 12:17 WIB
Transformasi Mutu Layanan JKN di Jateng-DIY , BPJS Kesehatan Deputi VI
Transformasi Mutu Layanan JKN di Jateng-DIY , BPJS Kesehatan Deputi VI ( Reporter RIA FM)

Untuk fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Deputi VI sebanyak 3.446 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) dan 420 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dengan kehadiran BPJS Kesehatan dan program JKN mendorong pertumbuhan fasilitas kesehatan sehingga akses kesehatan semakin luas.

Baca Juga: Bank Indonesia DIY Dukung Muskerwil HEBITREN Korwil DIY, Dorong Kemandirian Pesantren

Bagaimana mutu pelayanan JKN BPJS Kesehatan itu sendiri, Mulyo Wibowo menyampaikan bahwa "Saat ini kami memiliki slogan mudah, cepat dan setara, dimana kita semakin mempermudah aksesbilitas layanan layanan JKN mulai dari awal hingga akhir atau dengan kata lain pasien BPJS tidak sulit untuk mendapatkan jaminan sosial yaitu kesehatan. Seperti dicontohkan pasien hanya membawa NIK dan menunjukan NO NIK untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan DI Yogyakarta menyampaikan bagaimana peran dan fungsi dinas kesehatan dalam peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan di Yogyakarta diantaranya Standarisasi Lisensi Pengawasan dan perijinan, Mendorong registrasi fasyankes, Mendorong pengisian aplikasi sarpras SISDMK, Mendorong Akreditasi (Sosilaisasi, Peningkatan kapasitas, Coaching Clinic), Memantau pelaporan INM IKP, Memantau audit internal.

BPJS Kesehatan Deputi VI Jateng-DIY telah berkomitmen bahwa program JKN akan selalu tepat sasaran dengan terus berinovasi dan kreatif dalam mempermudah layanan JKN dengan menjaga ekosistem digital yang semakin pesat dengan meluncurkan aplikasi aplikasi untuk mempermudah aksebilitas pasien BPJS Kesehatan.

Di akhir acara, Mulyo Wibowo menyampaikan bahwa "Kolaborasi adalah kunci untuk mewujudkan tujuan program JKN dan memastikan keberlangsungan yang bermanfaat bagi penerus bangsa," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm