قال سعيد بن المسيب وربيعة واحمد وإسحاق وداود وبعض اصحاب الشافعى :إنه يحرم عليه اخذ شيئ من شعره واظفاره حتى يضحي في وقت الاضحية ، وقال الشافعي واصحابه : هو مكروه كراهة تنزيه وليس بحرام ،وقال ابو حنيفة : لايكره ، وقال مالك في رواية : لايكره ، وفي رواية :يكره
‘’Said bin Musayyab, Rabiah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuwaih, Dawud Dzahiri dan sebagian Syafiiyah mengatakan bahwa haram memotong rambut dan kuku hingga ia menyembelih kurban pada waktunya. Syafii dan ulama Syafiiyah mengatakan: “Makruh tanzih, bukan haram”. Abu Hanifah mengatakan tidak makruh. Malik memiliki 2 riwayat, makruh dan tidak makruh.” (Syarah Muslim 6/472)
Baca Juga: 20 Gambar Mewarnai Tema Idul Adha, Praktis Tinggal Unduh dan Print!
Adapun dikutip dari Kompas.com, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin menjelaskan bahwa maksimal hukum memotong rambut sebelum Idul Adha adalah makruh.
"Hukumnya sunah tidak memotong. Kalau memotong juga tidak apa-apa, maksimal hukumnya makruh, tidak sampai haram," jelas Syakir.
Jadi, berdasarkan ragam penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa umat Islam yang akan berkurban disarankan untuk tidak memotong kuku mau pun rambut sebelum hari raya Idul Adha.
Sementara itu, hukum tidak memotong kuku 10 hari sebelum Idul Adha termasuk sebagai sunah atau dianjurkan.